Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II

JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
相关文章
Awas Stroke, Hindari 5 Kebiasaan Ini agar Tetap Sehat
Daftar Isi Kebiasaan penyebab stroke2025-06-04Jalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap Erupsi
Jakarta, CNN Indonesia-- Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Bromo Tengger Semeru (BTS) telah membuka2025-06-04Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan p2025-06-04Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyoroti dua emiten yang tengah mengalam2025-06-04- 香港城市大学位于香港的中心地带,以创新精神专注于研究及专业教育两大领域,致力为全球议题寻找解决方案,并推动有益社会的转变。那么,你知道香港城市大学设计专业有哪些吗?下述将为大家带来相关介绍,感兴趣的同2025-06-04
Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
JAKARTA, DISWAY.ID --Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini memperingati2025-06-04
最新评论