KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi usut kasus dugaan Korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2013-2015.
Kasus dugaan korupsi itu diduga terjadi pada Tahun 2013-2015.
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam perkara tersebut, kata Tesa, ada pemanggilan enam orang saksi yang diperiksa hari ini.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Adapun, enam orang yang dipanggil tersebut yaitu Surveyor PT BKI cabang Surabaya, Bekti; surveyor PT BKI cabang Surabaya,Fuad; Admin PT BKI cabang Surabaya, Dian; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 2019 lalu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).
Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat itu, KPK menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp117,7 miliar.
(责任编辑:热点)
- Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express
- Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Waspada, Penyakit Ini Rentan Muncul di Usia 40
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
- Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
- Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
- Tren Dark Tourism di Ukraina, Pelancong Dibawa ke Bekas Lokasi Perang
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- Presiden Ukraina Tolak Usulan Gencatan Senjata Indonesia, Prabowo Langsung Lapor Jokowi
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 28 Maret 2023
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- PPATK Sebut Aliran Dana ke ACT Lebih dari 50% ke Entitas Pribadi