KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK).
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari unsur DPR RI dan Kemenkeu untuk tersangka TK, Wakil Ketua DPR RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Tiga saksi itu, yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto, dan PNS pada Kementerian Keuangan atau Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan) Rukijo.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (12/2/2019) juga telah memeriksa tiga saksi dari unsur DPR RI, juga untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: KPK Dalami Sumber Uang Kasus Korupsi Taufik Kurniawan
Tiga saksi tersebut, yaitu Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
KPK mengkonfirmasi ketiganya terkait proses pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016, termasuk dalam posisi di Badan Anggaran DPR RI sebelumnya," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Diminta Mundur, Tanggapan Taufik Kurniawan 'Mantap'
相关文章
Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri
Warta Ekonomi, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Habib2025-06-0410 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
SuaraJakarta.id - Oni, ibu kandung dari Malika Anastasya (6) yang diduga menjadi korban penculikan s2025-06-04China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
Warta Ekonomi, Jakarta - China mengecam keras kebijakan terbaru dari Amerika Serikat (AS). Hal ini m2025-06-04- SuaraJakarta.id - Pemprov DKI merilis update COVID-19 Jakarta hari ini, Kamis (1/12/2022). Tercatat2025-06-04
Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
Warta Ekonomi, Banda Aceh - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh telah menangkap 20 narapidana yang kabu2025-06-04Polisi Telusuri Pelaku Lain Dalam Kasus Binomo Indra Kenz
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan investasi lewat tradin2025-06-04
最新评论