Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Kasus Suap, KY Segera Periksa Pelanggaran Etik
SuaraJakarta.id - Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK,quickq会员码 dan KY akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai domain KY, yaitu penegakan etika dan pedoman perilaku hakim," kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Selain Gazalba Saleh, KPK pada Senin (28/11) juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima dalam kasus itu,
"Langkah ini tentu saja dapat dilakukan bekerja sama dengan KPK, terutama berupa sharinginformasi maupun penyediaan ruang bagi KY untuk melakukan pemeriksaan," kata Binziad.
Baca Juga:Kabar Kabareskrim Diduga Terima Setoran Tambang Ilegal, KPK Ngaku Belum Dapat Laporan
Adapun kasus yang menjerat Gazalba Saleh merupakan pengembangan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Karena itu, kata dia, KY juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan etik terhadap Sudrajad Dimyati dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
"Dengan pengumuman tersangka ini yang dilakukan oleh KPK sebelumnya pada akhir November 2022 dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka kami bisa katakan bahwa subjek dari pemeriksaan etik oleh KY menjadi empat orang, yaitu tersangka ETP, SD, PN, dan GS di mana dua di antara empat tersangka itu adalah Hakim Agung dan dua yang lainnya adalah Hakim Yustisial di MA," ungkap Binziad.
Selain itu, KY juga telah memeriksa beberapa pihak yang disangkakan sebagai pemberi suap maupun beberapa pihak yang disangkakan sebagai perantara suap dalam hal ini advokat maupun beberapa pegawai MA.
Lebih lanjut, kata dia, KY juga meyakini KPK mampu membersihkan persoalan korupsi di sektor peradilan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
Baca Juga:Resmi Ditahan, KPK Berharap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak
"Apabila KPK terus berfokus pada 'judicial corruption', kami merasa banyak hal yang bisa dilakukan KPK untuk membersihkan peradilan kita melalui kewenangan baik penindakannya maupun juga pencegahan," ujarnya.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
- 9 Makanan Terbaik untuk Kesehatan Hati
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- Thailand Dinobatkan Jadi Destination of the Year 2025
- Mahasiswa Poltekesos Membuat Torehan Senyum di Wajah Korban Gempa Cianjur
- Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, PRIMA: Luhut Harusnya Klarifikasi, Bukan Kriminalisasi!
- Kios di Terminal Pasar Senen Kebakaran, 28 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api
- Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- Nicho Silalahi: Brengsek Benar Taipan Mereka Subsidi Tapi Rakyat Dipalakin Melulu
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
- Bank DKI Pimpin Sindikasi Bareng BPD Lain, Nilainya Capai Rp1,5 Triliun
- Airlangga Tegaskan Program Perlinsos Telah Dibahas Secara Transparan Bersama DPR RI
- Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka
- Simpatisan Prabowo
- Ramai Jadi Obrolan Medsos, Ini 9 Gejala NPD Si Narsis
- Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody