Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus status dosen NIDN, NIDK, dan NUP.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abeul Haris, banyaknya status dosen ini menimbulkan kerancuan.
Hal ini lantas berdampak pada batasan hak dan kewajiban dari dosen itu sendiri.
BACA JUGA:KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
BACA JUGA:Kolaborasi Jasa Raharja Sultra Bersama Pj Bupati Konawe Utara Tingkatkan Kolektabilitas Patuhan Pajak
"Profesi dosen mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas. Di sini kita akan memperjelas bagaimana pengaturan terkait profesi dosen sendiri," terang Haris pada sosialisasi daring, 3 Oktober 2024.
Sebagai penyederhanaan, saat ini hanya ada dua status dosen, di antaranya dosen tetap dan dosen paruh waktu.
"Dosen tetap bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja di atas 12 SKS," paparnya.
Sedangkan dosen tidak tetap bekerja paruh waktu pada perguruan tinggi dan memenuhi beban kerja kurang dari 12 SKS.
Sebaai informasi, NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) diberikan bagi dosen tetap, sedangkan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) dimiliki bagi dosen tidak tetap atau kontrak.
BACA JUGA:Produk Kriya Nasabah PNM Jadi Incaran Pelanggan INACRAFT 2024
BACA JUGA:Mengenal Mekaarpreneur, Program Pemberdayaan Intensif Besutan PNM
Sedangkan NUP (Nomor Urut Pendidik) dimiliki oleh dosen, tutor, atau instruktur yang belum memenuhi kriteria NIDN dan NIDK.
Adapun dosen tetap nantinya berhak mendapatkan jabatan akademik, sedangkan dosen tidak tetap tidak bisa mendapatkan jabatan akademik.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- Ridwan Kamil Ngaku Bersahabat dengan Anies Baswedan di Balik Panggung Politik
- Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!
- Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini
- Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
- Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Kementerian Ekraf Berupaya Jaga Hak Cipta dan Orisinalitas IP Industri Penerbitan
- Pilar Saga Ichsan Minta Pemkot dan Masyarakat Kompak Membangun Tangsel Jadi Lebih Baik
- Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School