Denny Siregar Lagi
时间:2025-05-19 15:34:04 出处:休闲阅读(143)
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
上一篇: Head & Shoulder x MLBB Luncurkan Kemasan Terbaru Edisi Gatotkaca
下一篇: Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
猜你喜欢
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
- Perkuat SDM, Kolaborasi Baznas RI dan UIN Jakarta Perkaya Literasi dan Keilmuan Zakat
- Natalius Pigai Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Ngaku Siap Emban Tugas: Saya Prajurit Siap Bantu
- Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
- Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi