您的当前位置:首页 > 探索 > Bukti Rekaman Ucapan Panji Gumilang yang Diduga Menistakan Agama Dikirim ke Puslabfor 正文
时间:2025-05-31 00:28:50 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Z quickq pc版
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID--Polisi masih terus mengusut kasus penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Terbaru, penyidik Bareskrim Polri memberikan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar dugaan Panji melakukan penistaan agama ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Resmi Ditahan KPK, Terkait TPPU
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke puslabfor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.
Ramadhan ada sejumlah barang bukti yang akan diuji untuk memastikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pengelola Terpaksa Tutup Lantai 2-3 Blok G Tanah Abang Usai Dipakai Pesta Narkoba Oleh Oknum, Bong Sabu Jadi Bukti!
"Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screenshot apakah benar benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Sempat Putus, Akses Jalan Lumajang- Malang yang Tertimbun Longsor Sudah Berhasil Dibuka Kembali
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
BACA JUGA:5 Jajanan Serba Rp 10 Ribu yang Wajib Dibeli saat ke JFK 2023
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping2025-05-31 00:23
20 Ucapan National Boyfriend Day yang Bisa Bikin Si Dia Tersipu2025-05-31 00:15
5 Makanan Pemicu Asam Urat, Hati2025-05-31 00:04
FOTO: Menengok Hotel Pertama di Dunia yang Dicetak dengan Printer 3D2025-05-30 23:53
Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet2025-05-30 23:17
Rekomendasi 5 Hotel Tarif Rp400 Ribuan di Jakarta, Ada Kolam Renangnya2025-05-30 23:15
Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK2025-05-30 22:58
Sindir Impor BBM dari Singapura, Bahlil: Lucu, Kita Impor dari Negara yang Tak Punya Minyak2025-05-30 22:48
Sunat Perempuan di Antara Bahaya dan Tradisi2025-05-30 21:45
Olahraga dan Bercinta Ternyata Punya Hubungan Erat, Kok Bisa?2025-05-30 21:43
Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon2025-05-31 00:12
VIDEO: Moo Deng Makin Viral, Versi Makanan dan Mainan Bermunculan2025-05-31 00:08
Babak Baru Perselisihan Trump vs Universitas Harvard, Dana Hibah Miliaran Dolar Terancam Melayang2025-05-31 00:07
6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan2025-05-31 00:00
Bikin Gregetan Orang Betawi, KPK Diminta Usut Kasus Korupsi Dinas Bina Marga DKI2025-05-30 23:37
6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan2025-05-30 22:45
Hari Ini, PN Jaksel Dijadwalkan Gelar Praperadilan Dahlan Iskan2025-05-30 22:42
PAN Deklarasikan Dukungan kepada Anies2025-05-30 22:25
Ini Cara ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan di Indonesia Timur2025-05-30 22:11
Indonesia Bakal Segera Terapkan 'Nutri2025-05-30 21:53