Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
(责任编辑:探索)
- Daftar 25 Maskapai Teraman di Dunia untuk 2025, Ada dari Indonesia?
- Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- Daftar Warna yang Bawa Keberuntungan di Tahun 2025
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- BPBD DKI: Tiga RT di Pluit Terendam Banjir Rob, Tinggi Air hingga 70 Cm
- 2025艺术专业留学排名院校
- Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya
- Tak Terima Disebut sebagai Penipu, Erwin Aksa Polisikan Romahurmuziy soal Pencemaran Nama Baik
- Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Polisi akan Panggil Baim Wong Terkait Laporan Palsu KDRT
- Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya