KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengendalian beberapa perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh Mardani H Maming.
Maming tercatat sebagai eks Bupati Tanah Bumbu dua periode yang kini berstatus tersangka kasus suap izin usaha pertambangan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik telah memeriksa Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Pemeriksaan itu guna menelusuri dugaan peran Maming dalam mengendalikan perusahaan tersebut. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM (Mardani) untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," kata Ali di Jakarta Jumat (16/9/2022).
Para penyidik KPK, dikatakan Ali, turut menelaah aliran uang yang diduga mengalir ke Mardani Maming karena memudahkan kepengurusan izin."Didalami juga adanya aliran uang yang diterima Tsk MM saat menjabat Bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu," lanjut Ali.
Selain itu, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mujianto dan Erno Rudi Handoko pada 15 September kemarin. Tetapi, kedua pensiunan tersebut tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
"Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan Tim Penyidik," ucap Ali. Diketahui, Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.
Baca Juga: Demi Peroleh Tiket Pencapresan, Sukarelawan Ganjar Ikuti Jejak Jokowi di Pemilu 2019? Pengamat: Terlihat dari Respons Megawati
Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
(责任编辑:时尚)
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Iptu Rano Tak Kapok Meski Jadi Korban Pembacokan Saat Tawuran: Gas Terus!
- Urus Kabel Semrawut Jangan di Jalan Protokol Aja, Kenneth: Biar Anies Baswedan Gak Hanya Seremonial
- Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Ngeri! Detik
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Pemprov DKI Terpecah Akibat Geng
- Castrol Wujudkan Mimpi SMK Jadi Tim Mekanik MotoGP
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran
- Tak Selamanya Tol Laut Berdampak Positif, Ini Tantangan yang Harus Diatasi Pemerintah
- Kolaborasi Kemenekraf
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Ngeri! Detik
- Mandiri Digipreneur Hub Perkuat Digitalisasi dan Pengelolaan Keuangan UMKM
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Wanita Paruh Baya Tewas Tertabrak Kereta Bandara Di Jakbar, Begini Kata KAI